INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025 tentang Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui Publikasi Informasi Pelayanan Publik.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama Wakil Bupati Indramayu Syaefudin untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun standar pelayanan melalui forum konsultasi publik, menyampaikan komitmen pelaksanaan standar layanan melalui maklumat pelayanan, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara sistematis, dan melakukan publikasi informasi pelayanan publik secara konsisten, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Baca Juga:Upaya Perkuat Literasi dan Pewarisan Budaya Lokal, DPA Adakan Launching Buku 'Ritus Kehidupan Budaya IndramayuSoroti soal Kebebasan dalam Berpendapat
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu, Dartiyah, menjelaskan bahwa publikasi informasi pelayanan publik merupakan instrumen strategis untuk memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.
“Melalui publikasi yang transparan, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi, memahami prosedur layanan, serta meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya, kemarin.
Dartiyah menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar seluruh perangkat daerah secara konsisten mempublikasikan informasi layanan melalui berbagai saluran, baik digital maupun non-digital, seperti website resmi, media sosial, aplikasi layanan, papan pengumuman, dan leaflet atau brosur.
“Keputusan ini juga menekankan pentingnya monitoring berkala dalam jangka waktu 1 hingga 3 tahun, serta pemberian sanksi administratif bagi perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan data capaian, Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Indramayu terus mengalami peningkatan dari tahun 2023 hingga 2025, dengan proyeksi mencapai angka 89,5 pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah strategis yang ditempuh pemerintah daerah memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, setiap perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan pelaksanaan publikasi informasi setiap triwulan, mendorong inovasi pelayanan publik secara berkelanjutan, dan memastikan evaluasi ikm dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Indramayu dapat menjadi lebih terbuka, partisipatif, dan memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi bagi masyarakat. (oni)