RADARCIREBON.ID – Seorang anggota Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, dilaporkan ke Polresta Cirebon atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah warga yang menilai bahwa keberadaan oknum tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Heriyana, salah satu pelapor, mengungkapkan bahwa oknum berinisial WA diduga menggunakan dokumen pendidikan tidak sah untuk memenuhi syarat sebagai anggota Puskesos sekaligus calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
“Kami sudah secara resmi melaporkannya ke Polresta Cirebon. Ini masuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Heriyana, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:SMPN 7 Cirebon Jadi Sekolah Adiwiyata MandiriDari Peringatan HUT ke-24 Partai Demokrat di Kabupaten Cirebon, Ini Pesannya
Menurutnya, WA sebenarnya hanya lulusan sekolah dasar. Padahal, syarat menjadi anggota Puskesos minimal lulusan SMP/sederajat, sementara untuk menjadi anggota KPPS diwajibkan lulusan SMA/sederajat.
“Masih banyak warga lain yang memenuhi kriteria, namun justru tidak dipilih. Akibatnya, masyarakat dirugikan secara materi hingga Rp15,6 juta per tahun,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa dokumen pendidikan yang digunakan oleh WA tidak lengkap dan tidak memiliki legalisasi resmi dari sekolah. Namun, yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos seleksi KPPS. Warga menduga ada konflik kepentingan, karena anak WA saat itu menjabat sebagai wakil ketua PPS Desa Kaliwulu.
“Kuwu juga harus bertanggung jawab, karena dianggap melakukan pembiaran,” tegas Heriyana.
Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Desa Kaliwulu, Prihatiningsih, belum memberikan tanggapan atas laporan yang telah disampaikan warga tersebut.
Laporan dugaan pemalsuan ijazah ini mencuat di tengah sorotan lain terhadap Desa Kaliwulu, yang sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Kasus terbaru ini semakin menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. (awr)