Dishub Kabupaten Cirebon Razia Juru Parkir Alias Jukir, Ini Tanggapan Mereka

jukir liar
KEJAR TARGET: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menertibkan jukir liar di dua lokasi. Penertiban ini dalam rangka mengejar target PAD. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Jumlah parkir liar di Kabupaten Cirebon tak terhitung. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mencoba menyisir juru parkir (jukir) liar di dua lokasi. Yakni di Kompleks Pemda dan Jl Dewi Sartika. Hasilnya, ditemukan delapan jukir liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST mengatakan, saat penertiban berlangsung, para jukir liar berdalih dengan berbagai alasan. Salah satunya telah mendapat surat tugas dari kelompok masyarakat.

Menanggapi hal itu, pihaknya pun mencoba melakukan pendekatan dengan cara persuasif. Mengajak mereka menjadi jukir resmi di bawah naungan Dishub. Tujuannya, agar retribusi parkir itu masuk ke kas daerah sebagai PAD.

Baca Juga:SMPN 7 Cirebon Jadi Sekolah Adiwiyata MandiriDari Peringatan HUT ke-24 Partai Demokrat di Kabupaten Cirebon, Ini Pesannya

“Kami ini kan dituntut untuk meningkatkan PAD. Maka retribusi parkir ini harus masuk ke kas daerah untuk menunjang pembangunan Kabupaten Cirebon,” kata Hilman, kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025).

Hilman menjelaskan, dalam menertibkan parkir liar juga, ke depan akan ada papan terkait papan informasi tarif parkir. Termasuk membuat batasan atau marka parkir. Sehingga tidak liar, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Bagiamana pun juga kita harus memanusiakan manusia. Selain itu, jukir ini adalah pahlawan PAD. Risiko mereka pun besar. Bekerja di jalan raya. Maka, kami mendorong agar para jukir memiliki BPJS,” katanya.

Menurutnya, penertiban parkir liar ini masih bersifat persuasif. Ke depannya, jika tidak patuh terhadap pemerintah, akan ada tindakan. Termasuk sanksi yang diberikan yakni tindak pidana ringan (tipiring). “Kalau tidak resmi. Sama saja dengan pungli. Ini masuknya tipiring,” ungkapnya.

Hilman menyadari bahwa potensi PAD dari retribusi parkir di Kabupaten Cirebon sangat besar. Hanya saja, dengan luas wilayah yang begitu besar, mendongkrak PAD dari retribusi parkir ini lumayan berat.

“SDM kami terbatas. Sementara wilayah Kabupaten Cirebon begitu luas. Dari barat, tengah, Utara dan Timur Cirebon. Meski demikian, dalam upaya mendongkrak PAD, penertiban jukir liar ini akan menyasar ke semua wilayah,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Hilman, pihaknya akan mengadeng pihak kepolisian, kejaksaan, Polisi Militer untuk menertibkan juru parkir liar. Sebab, banyak juru parkir liar yang mengunakan rompi dishub.

0 Komentar