Aturan KDM Bikin Kuwu di Cirebon Bingung, Bantuan Provinsi Jabar Terancam Tak Terserap

Muali, Ketua FKKC
Muali, Ketua FKKC. IST
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) menyoroti minimnya desa di Kabupaten Cirebon yang mengajukan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun 2025.

Hingga September, pengajuan masih sangat rendah lantaran banyaknya perubahan regulasi yang membingungkan pemerintah desa (pemdes).

Ketua FKKC, Muali mengungkapkan, aturan baru yang diberlakukan sejak kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi membuat para kuwu ragu untuk mengajukan. “Masih sangat minim yang sudah ajukan Banprov, karena banyak aturan baru yang justru membingungkan,” ujarnya.

Baca Juga:Persembahan IM3 di Bulan Pelanggan Nasional, Ada Apa Saja?Maju Sebagai Ketua KONI, Jigus Siap Wujudkan Peringkat 12 Besar di Provinsi Jabar

Salah satu aturan yang menjadi kendala adalah kewajiban memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah.

“Perdes pengelolaan sampah saja masih banyak yang belum selesai, sekarang muncul aturan baru lagi,” keluh Muali.

Selain itu, terdapat perubahan terkait penggunaan Banprov untuk perbaikan jalan. Jika sebelumnya bisa digunakan untuk memperbaiki jalan kecil atau gang, kini hanya diperbolehkan untuk jalan desa.

“Dulu yang penting bukan jalan kabupaten atau provinsi, sekarang jalan kecil tidak boleh lagi,” tuturnya.

Diakui Muali, munculnya regulasi yang mendadak dan terus berubah membuat para kuwu menahan diri dalam mengajukan.

Mereka khawatir pengajuan yang sudah dilakukan kembali terhambat jika aturan baru kembali diberlakukan.

“Kami khawatir Banprov ini justru tidak terserap, karena sudah September tapi pengajuan masih minim. Kalau begini, pelaksanaannya pun akan sulit terealisasi,” pungkasnya. (den)

0 Komentar