DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Pendekatan Restorative Justice untuk Selamatkan Masa Depan Anak

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH
DUKUNGAN: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH mendukung pendekatan restorative justice dalam penyelesaian ABH. FOTO : ISTIMEWA 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -DPRD Kabupaten Cirebon mendukung pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum yang melibatkan anak-anak di bawah umur atau berusia pelajar. Tujuannya, agar anak-anak yang terjerat masalah hukum tidak kehilangan masa depannya.

Utamanya, mereka yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung pada penjarahan dan tindakan anarkistis, di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan anak-anak dalam aksi yang berujung pada pelanggaran hukum tersebut. Sebab, bukan hanya kerugian materil, melainkan sebagian besar pelaku ternyata masih berusia pelajar.

Baca Juga:Persembahan IM3 di Bulan Pelanggan Nasional, Ada Apa Saja?Maju Sebagai Ketua KONI, Jigus Siap Wujudkan Peringkat 12 Besar di Provinsi Jabar

“Yang kami sesalkan, generasi muda justru terseret dalam tindakan destruktif yang merugikan banyak pihak. Padahal, anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa. Tugas kita bersama adalah membina, bukan semata-mata menghukum mereka,” ujar Sophi, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, sekolah, hingga masyarakat sangat dibutuhkan. Selain memberikan efek jera, pola pembinaan harus mengedepankan aspek edukasi agar anak-anak tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Yang kami menekankan adalah pentingnya pendekatan edukatif dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), tanpa mengesampingkan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, terdapat 13 anak yang diamankan pascainsiden tersebut. Mayoritas dari mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan edukatif, pihak kepolisian menyelenggarakan program pesantren kilat bagi ABH, yang dirancang untuk membentuk karakter dan memberikan pemahaman hukum kepada anak-anak.

“Sudah ada empat angkatan yang mengikuti program pesantren kilat ABH, dengan total peserta mencapai sekitar 160 pelajar,” jelas Sumarni.

Program ini bertujuan agar para pelajar yang terlibat tidak hanya memahami kesalahan mereka, tetapi juga mendapat pembekalan nilai moral dan spiritual yang dapat membentuk perilaku positif ke depannya.

Baca Juga:Dishub Kabupaten Cirebon Razia Juru Parkir Alias Jukir, Ini Tanggapan MerekaSidak, Komisi II DPRD Kota Cirebon Cek Progres Proses betonisasi Jalan Ciremai Raya

Di tempat yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi, turut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polresta Cirebon.

0 Komentar