Yadi mengatakan, tahap selanjutnya setelah keputusan bersama antara Gubernur dan DPRD Jabar terkait CDPOB Cirebon Timur, Pemprov Jabar mengusulkan CDPOB Cirebon Timur ke Kemendagri. “Setelah usulan diterima Kemendagri, dilakukan kajian oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wakil Presiden. Dari sini, akan ada evaluasi mendalam terkait kesiapan Cirebon Timur menjadi daerah otonom,” jelas Yadi kepada Radar Cirebon, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, DPOD terdiri dari berbagai unsur yang akan turun langsung melakukan kajian dan verifikasi di lapangan. Jika hasil kajian menunjukkan syarat-syarat teknis terpenuhi, pemerintah daerah akan diberikan waktu tiga tahun masa persiapan. “Selama masa persiapan, pemerintah daerah induk wajib alokasikan dana pendampingan melalui APBD. Namun, anggaran baru bisa digunakan setelah CDOB benar-benar ditetapkan oleh tim DPOD,” paparnya.
Tidak hanya itu, dalam kurun waktu tiga tahun persiapan, DPOD juga akan terus melakukan evaluasi. Apabila hasil kajian lanjutan menunjukkan belum terpenuhi persyaratan, pemerintah diberi kesempatan tambahan dua tahun. “Jika dalam tambahan dua tahun itu syarat tetap belum terpenuhi, maka status CDOB akan dicabut dan wilayah tersebut kembali ke daerah induk,” tegas Yadi.
Baca Juga:Cirebon Timur Resmi Jadi CDPOB, Masyarakat Bersuka CitaWamendagri Tinjau Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Namun, Yadi mengingatkan bahwa proses pemekaran daerah masih menghadapi tantangan besar. Hingga kini, lanjutnya, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah yang sudah berjalan selama 11 tahun. “Kalau moratorium dicabut, proses pemekaran akan jauh lebih cepat. Tapi sejauh ini belum ada informasi resmi terkait pencabutan moratorium,” pungkasnya. (den/sam)