Pilkades Serentak Indramayu Diusahakan Terlaksana di 2025, Pemkab Tunggu Kepastian Regulasi Pusat

DPRD Indramayu
BERI PENJELASAN: Dari kiri ke kanan, Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu Abdul Rojak, Wakil Ketua Komisi 1 Lina Hilmiah, serta Sekretaris Komisi 1 Sadar. FOTO: BURHANUDIN/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memastikan, tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 139 desa tetap dalam jalur persiapan, meski masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Pilkades atau Pilwu (pemilihan kuwu) serentak pada awalnya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025.

Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, sebagai respons terhadap kabar simpang siur di media sosial mengenai kemungkinan penundaan Pilkades.

“Kami tegaskan, persiapan Pilkades tetap berjalan. Memang masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Desa. Namun komunikasi dan koordinasi intensif telah dilakukan dengan Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri,” ujar Jajang, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga:BEM Nusantara Indramayu Audiensi dengan DPRD, Bawa 10 Tuntutan RakyatSetelah Gagal ke Piala Asia U23, Pelatih Timnas U23 Gerald Vanenburg Minta TC Panjang, Untuk Apa?

Menurut Jajang, pemkab memiliki sejumlah alasan kuat untuk tetap menggelar Pilkades pada 2025. Di antaranya, masa jabatan para kuwu akan berakhir pada Februari 2026, anggaran Pilwu sebesar Rp35 miliar sudah dialokasikan dalam APBD 2025, serta pertimbangan menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa pemkab telah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), tentang Teknis Pelaksanaan Pilwu 2025. Menurutnya, raperbup tersebut telah melewati proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jabar dan sedang dalam tahap koordinasi lanjutan bersama Forkopimda.

“Demi menjaga ketertiban dan iklim daerah yang kondusif, kami mohon masyarakat tidak terpengaruh isu-isu yang tidak valid. Proses koordinasi masih terus kami lakukan,” ujarnya.

Terkait beredarnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang dianggap sebagai sinyal penundaan Pilwu, Jajang menekankan bahwa surat tersebut tidak secara eksplisit menyatakan pelaksanaan Pilwu harus ditunda.

“Justru dalam poin akhir surat itu, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan kepada daerah. Ini sejalan dengan semangat otonomi daerah. Maka, tidak ada dasar kuat menyebut Pilwu pasti ditunda,” katanya.

Pemkab berharap, dalam waktu dekat ada kejelasan dari pusat, agar tahapan Pilwu dapat terus berjalan sesuai rencana. “Kami optimistis, dengan dukungan gubernur dan koordinasi bersama Kemendagri, Pilwu tetap bisa dilaksanakan pada Desember 2025,” tutup Jajang. (han)

0 Komentar