RADARCIREBON.ID – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Cirebon mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini berdampak pada kenaikan retribusi TKA yang masuk ke Kas Daerah Pemerintah Kota Cirebon.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, pada 2024 jumlah TKA tercatat sebanyak 42 orang.
Hingga September 2025, jumlahnya meningkat menjadi sekitar 52 orang, dengan 25 di antaranya merupakan perpanjangan kontrak.
Baca Juga:2.358 Nelayan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Premi Ditanggung Pemkab CirebonPersembahan IM3 di Bulan Pelanggan Nasional, Ada Apa Saja?
“Tahun 2025 ini memang ada penambahan, sekitar 52 orang. Dari jumlah itu, 25 di antaranya merupakan perpanjangan,” ujar Ketua Tim Penempatan Pekerja ke Luar Negeri Disnaker Kota Cirebon, Muhammad Yani.
Dengan adanya kenaikan jumlah TKA, retribusi yang masuk ke kas daerah pun meningkat. Pada 2024, total retribusi dari TKA sebesar Rp402 juta, sedangkan hingga awal September 2025 sudah mencapai sekitar Rp482 juta.
Menurut Yani, sebagian besar TKA di Cirebon berasal dari Asia, terutama Filipina dan Tiongkok.
Rata-rata mereka bekerja di sektor pendidikan, yakni sebagai guru di sekolah-sekolah swasta, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
“Yang paling banyak memang di sektor pendidikan, ada sekitar 18–19 orang. Sekolah Penabur menjadi yang paling banyak. Kalau di perusahaan jumlahnya sedikit, hanya sekitar 2–4 orang,” jelasnya.
Untuk pengawasan, Disnaker Kota Cirebon rutin melakukan monitoring dan pembinaan.
Petugas mendatangi langsung perusahaan tempat TKA bekerja guna memastikan keberadaan mereka sesuai dengan data yang dilaporkan secara daring.
Namun, Yani mengakui masih ditemukan ketidaksesuaian data.
Misalnya, dalam laporan tercatat TKA masih terikat kontrak hingga Desember 2025, tetapi saat dicek di lapangan ternyata yang bersangkutan sudah pulang ke negara asal karena alasan tertentu.
Sayangnya, perusahaan belum melaporkan hal tersebut kepada Disnaker.
Baca Juga:Maju Sebagai Ketua KONI, Jigus Siap Wujudkan Peringkat 12 Besar di Provinsi JabarDishub Kabupaten Cirebon Razia Juru Parkir Alias Jukir, Ini Tanggapan Mereka
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau perusahaan agar lebih tertib dalam melaporkan keberadaan TKA.
“Kami memberikan pembinaan kepada perusahaan agar segera melapor secara tertulis jika TKA sudah tidak bekerja di sini. Dengan begitu, data yang ada di database daring sesuai dengan kondisi di lapangan,” tandasnya. (cep)