Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Obat Ilegal di Greged

Polresta Cirebon
TANPA IZIN RESMI: Polresta Cirebon menangkap pengedar obat ilegal beserta barang buktinya, kemarin. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi kian meresahkan masyarakat. Di tengah meningkatnya kekhawatiran itu, Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (23) yang kedapatan mengedarkan OKT di Wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9) lalu.

Dari tangan MR, polisi menyita puluhan butir obat terlarang, diantaranya 66 butir Tramadol dan 81 butir Trihex.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp195 ribu yang diduga hasil penjualan serta sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:Latih Warga Kelola Sampah dari Rumah, DLH Kabupaten Cirebon Kolaborasi dengan Pemerintah Desa SarabauDPRD Kabupaten Cirebon Dukung Pendekatan Restorative Justice untuk Selamatkan Masa Depan Anak

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebut, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“MR dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya tegas.

Ditambahkan Kombes Sumarni, jajarannya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan keras terbatas yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui praktik penjualan obat terlarang. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secepatnya,” ujarnya.

Dikatakan Kombes Sumarni, kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin resmi masih menjadi ancaman nyata di Kabupaten Cirebon.

“Kami komitmen untuk menekan peredaran tersebut agar tidak semakin merusak generasi muda,” pungkasnya. (awr)

0 Komentar