RADARCIREBON.ID–Proses seleksi untuk mengisi posisi Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan masa jabatan 2025–2028 telah mencapai tahap akhir pada Kamis (11/9). Panitia seleksi resmi menuntaskan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan mengumumkan dua peserta yang dinyatakan lolos dan direkomendasikan untuk mengisi posisi tersebut.
Dua nama yang dinyatakan lulus seleksi tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat Panitia Seleksi dengan nomor 500/013/PSCAD.BPR.KNG, adalah Nono Sujono yang berasal dari Windujanten, serta Dewi Rosmalina Crisna Murti dari Cijoho. Saat ini, Nono Sujono diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.
Ketua Panitia Seleksi Dr Wahyu Hidayah, menyatakan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan objektif, mencakup evaluasi administratif hingga wawancara secara menyeluruh.
Baca Juga:Dorong UMKM, Anggota DPRD Jabar Toto Suharto Angkat Potensi Kopi Cibeureum KuninganRumah di Cibingbin Ambruk: Dinding Kamar dan Dapur Runtuh, Atap Disangga Balok Kayu
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa Bupati Kuningan telah secara resmi menetapkan Nono Sujono sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan, melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500.kpts.1003-perek&sda/2025.
“Berdasarkan hasil wawancara akhir calon Dewan Pengawas, Pak Nono Sujono ditetapkan oleh bupati untuk mengisi posisi tersebut,” ujar Wahyu Hidayah, yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kuningan.
Usai penetapan ini, sesuai dengan Pasal 25 ayat 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 mengenai tata kelola BPR dan BPR Syariah milik pemerintah daerah, nama Nono Sujono akan diajukan oleh kepala daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalani proses evaluasi lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengangkatan secara resmi sebagai anggota dewan pengawas baru akan dilakukan setelah adanya persetujuan atau rekomendasi dari OJK,” jelas Wahyu. (ags)