JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang dilakukan oleh sejumlah biro perjalanan.
Jamaah baru yang membeli kuota tersebut bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean, berbeda dengan calon jamaah lain yang sudah bertahun-tahun menunggu giliran.
Praktik tersebut mencuat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga:PWNU Jabar Dorong Transformasi Pertanian di Indramayu, Kenalkan Inovasi Panen Empat Kali dari Satu Kali TanamBelajar Pengembangan Pertanian Organik, Gapoktan Fajar Agung Kunjungi Poktan Sri Makmur III
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa transaksi ini merugikan jamaah yang seharusnya mendapat hak berangkat sesuai antrean.
“Kuota tambahan itu diperjualbelikan kepada jamaah baru, sehingga mereka bisa langsung berangkat pada 2024 tanpa antre,” ujarnya, Sabtu (6/9).
Budi menambahkan, penyidik menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan kepada pihak-pihak tertentu di Kemenag.
Dugaan ini berkaitan dengan keputusan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dianggap tidak sesuai aturan.
Pada 2023, Presiden Joko Widodo berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian justru dibuat 50 persen untuk reguler (10 ribu) dan 50 persen untuk khusus (10 ribu).
Baca Juga:Kolaborasi Disdikbud dan Diskominfo Indramayu Cegah Kekerasan dan Perundungan di SekolahWakil Bupati Kuningan Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ciporang
Akibatnya, jamaah reguler kehilangan sekitar 8.400 kuota yang semestinya menjadi hak mereka. Kuota khusus inilah yang kemudian diduga diperjualbelikan oleh agen perjalanan.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diperiksa KPK pada Senin (1/9/2025) sebagai saksi.
Ia mengaku mendapat 18 pertanyaan, namun menolak menjelaskan isi pemeriksaan. Seusai pemeriksaan, Yaqut langsung meninggalkan Gedung KPK tanpa banyak komentar.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Yaqut menyoroti perbedaan aturan dalam pembagian kuota tambahan serta dugaan aliran dana terkait keputusan tersebut.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah kerugian.