Lembaga antirasuah ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum guna memperkuat dasar hukum penyidikan, termasuk penggunaan upaya paksa.
Sprindik itu merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat. (dsw)