Pemkab Cirebon Masih Godok Perbup TJSLP, Jalan Rusak hingga Program Sosial Bisa Didanai Perusahaan

Perda TJSLP
SIAPKAN PERBUP: Bupati Cirebon Drs H Imron MAg bersama Wabup H Agus Kurniawan Budiman memimpin rapat koordinasi untuk  menindaklanjuti pelaksanaan Perda TJSLP, kemarin. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON-Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) oleh DPRD Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah sedang menggodok peraturan bupati (Perbup) sebagai aturan turunan. Hal ini dilakukan karena masih banyak aspek teknis yang belum diatur dalam Perda.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MAP mengatakan, pihaknya bersama bagian hukum tengah merumuskan draf Perbup TJSLP.

“Masih dalam proses perumusan. Beberapa hal teknis yang tidak tercantum di Perda akan diatur lebih detail di Perbup,” ujar Dadang Priyono.

Baca Juga:KPK Minta Pejabat Segera Setor Laporan Harta Kekayaan KKP Klaim Pagar Beton Laut Cilincing Miliki Izin Lengkap

Ditegaskannya, TJSLP nantinya tidak akan dikelola oleh Pemkab, melainkan oleh masing-masing perusahaan. Namun, arah pelaksanaannya tetap harus sejalan dengan program pembangunan daerah.

“Tujuan adanya Perda TJSLP ini agar perusahaan merasa memiliki Kabupaten Cirebon dan peduli terhadap kondisi daerah. Pelaksanaan programnya disesuaikan dengan kebutuhan di sekitar perusahaan. Misalnya, jika ada jalan rusak dekat perusahaan, TJSLP bisa diarahkan untuk perbaikan jalan,” tuturnya.

Ditambahkan Dadang, beberapa poin penting seperti persentase kontribusi perusahaan belum diatur dalam Perda, sehingga akan dilengkapi dalam Perbup.

“Kalau TJSLP berjalan baik, kolaborasi pemerintah dan swasta akan membawa kemajuan signifikan bagi Kabupaten Cirebon,” kata Dadang.

Untuk diketahui, DPRD mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menjadi Perda pada Jumat (29/8) lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menegaskan, perda ini sudah lama ditunggu kehadirannya. Melalui payung hukum itu, penggunaan dana CSR diharapkan lebih terarah dan transparan.

”Harapannya, kedepan pembahasan APBD bisa disandingkan dengan CSR perusahaan. Jadi saling mengisi untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Cirebon,” ujar Sophi usai rapat paripurna persetujuan raperda TJSLP.

Baca Juga:Kolaborasi Jaga Ketahanan Energi dan Pangan, SKK Migas dan Pertamina EP Tingkatkan Sarana Pertanian di IndramaMugiono Meninggal Misterius, Kata Saksi, Terlihat Hidup 3 Hari Lalu

Selama ini, kata Sophi, pengelolaan pemanfaatan aliran dana CSR itu tidak jelas. Tidak berdampak pada pembangunan daerah.

“Maka, hadirnya perda TJSLP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam instrumen pembangunan di daerah,” katanya. (den/sam)

0 Komentar