Era pemerintahan Presiden Prabowo, tambahnya, sedang mengetatkan penegakan hukum. Aparat yang menyimpang akan disanksi. Karena itu, ia meminta Handoyo dan Edo kembali pada semangat awal, yakni membangun Kota Cirebon sesuai amanat konstitusi, bukan larut dalam sengketa pribadi.
Sementara itu, Cecep Suhardiman SH MH mengakui dirinya yang membuat laporan ke Polda Jabar setelah mendapat kuasa dari Handoyo. Cecep membuat laporan ke Polda Jabar pada awal Agustus 2025.
“Laporannya dugaan penggelapan dana Rp20 miliar. Saya membuat laporan karena mendapatkan surat kuasa dari H Handoyo,” tegasnya saat dihubungi Radar Cirebon, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga:Kurang Kelas, Siswa SDN 1 Cirebon Girang Belajar di Musala, Begini Kondisinya Musorkablub KONI Kabupaten Cirebon: Jigus Calon Tunggal, Sutardi Tempuh Jalur Hukum
Laporan ke Polda Jabar, kata Cecep Suhardiman, setelah upaya persuasif sudah dilakukan secara baik-baik oleh Handoyo. “Langkah ini dilakukan setelah langkah persuasif dari H Handoyo tidak mendapatkan respons dari Effendi Edo,” tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi ke Polda Jabar terkait laporan dugaan penggelapan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya masih mencari informasi. “Kita masih cari informasi (masih cek ke Ditreskrimsus, red),” kata Kombes Hendra kepada Jabar Ekspres (Radar Cirebon Group), Selasa (16/9/2025). (ade/abd/je)