“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya, dilansir dari laman resmi DPR RI.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Ia mengatakan data setiap calon pejabat negara sebenarnya perlu dibuka ke publik demi mewujudkan transparansi. “Setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata Dede Yusuf ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Dede, KPU seharusnya tidak punya masalah untuk membeberkan data calon pejabat seperti ijazah hingga riwayat hidup. “Jadi menurut saya, ya, gak ada masalah, data yang gak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undangnya, catatan medis itu enggak boleh dibuka,” ungkap Dede. (dsw/ssb/rdn/rc)