Golkar Pastikan Walikota Tetap Kerja, Tak Terpengaruh Laporan Handoyo ke Polda Jabar

Effendi Edo Di Laporkan ke Polisi
Agung Supirno, Sekeretaris DPD Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Walikota Cirebon Effendi Edo telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh H Handoyo, suami Wakil Walikota Siti Farida Rosmawati. Persoalan ini sudah menjadi buah bibir atau pembicaraan banyak orang.

Partai Golkar, sebagai partai atau rumah Effendi Edo, memastikan situasi ini tak mempengaruhi kerja walikota. Perbaikan jalan, perbaikan drainase, dan program lainnya yang bersentuhan dengan warga tetap berjalan.

Penegasan tersebut seperti disampaikan Sekeretaris DPD Partai Golkar sekalugus Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno. Pihaknya, kata Agung Supirno, memahami ramainya isu yang beredar saat ini. Ia pun memastikan Golkar tetap mengawal Edo. “Kami Partai Golkar akan mengawal Pak Edo agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Wabup Jigus Resmi Jadi Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Targetkan Peringkat Ke-12 Tingkat Jawa BaratDilaporkan ke Polda Jabar, Hubungan Walikota Effendi Edo dan Wakil Walikota Siti Farida Rosmawati Retak?

Pihaknya pun meyakini bahwa sampai saat ini walikota tak terpengaruh dan tetap fokus bekerja membangun Kota Cirebon. “Kami meyakini Pak Wali tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat sepenuh hati. Kami beserta rekan-rekan masih tetap mengawal kerja Pak Wali. Banyak kerja yang harus dituntaskan. Ada perbaikan jalan dan drainase dan program-program lainnya,” terangnya.

“Saya yakin bahwa Pak Wali tidak terpengaruh dengan isu yang beredar saat ini. Kami juga minta doa kepada masyarakat agar Pak Wali selalu diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menuntaskan kerja-kerja, terutama di tahun 2025 ini,” tandasnya.

JALAN TENGAH, BERBAGI TUGAS

Akademisi IAIN Cirebon yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Dr Sugianto SH MH mengatakan perlu ada jalan tengah. Ia meningatkan komitmen Edo-Farida dalam membangun Kota Cirebon. Karena itu, Sugianto mengusulkan adanya pembagian tugas. “Saya usulkan Walikota Cirebon dapat berbagi tugas dengan Wakil Walikota dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah,” jelas Sugianto kepada Radar Cirebon, Rabu (17/9/2025).

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Sugianto, Wakil Walikota menjalankan tugas atas arahan Walikota selaku kepala daerah. “Kalau berbagi tugas, kerja jadi ringan. Kota Cirebon dengan 5 kecamatan dan 22 kelurahan, butuhkan komitmen kebersamaan dalam menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat,” tegas Sugianto.

0 Komentar