RADARCIREBON.ID – Pedagang pasar tradisional tetap mendesak agar izin minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional dicabut.
Desakan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon serta SKPD terkait.
Ketua APPSI Kota Cirebon, Rommy Arief Hidajat SE, mengatakan Kota Cirebon termasuk daerah yang tidak memiliki pembatasan pendirian minimarket, sehingga menjadi tujuan utama ritel modern.
Baca Juga:Kepala Dinas di Cirebon Teken Perjanjian Kinerja, Bupati Imron Bakal Evaluasi SKPD Tiap Tahundr Sutiadi Kusuma Sp.PD-KHOM Nahkoda IDI Kota Cirebon
Rommy mengungkapkan, izin ritel modern di satu titik bisa mencapai Rp200 juta. Padahal, pedagang pasar tradisional sudah membeli lapak dan rutin membayar retribusi harian.
“Pasar tradisional bisa menampung hingga 600 pedagang, dan mereka semua rutin membayar retribusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekalipun ada izin dari OSS, bukan berarti minimarket bisa serta merta berdiri di lokasi tersebut.
“Bagaimana jika izin OSS mengizinkan tempat hiburan berdiri di depan masjid? Hal itu jelas tidak tepat,” ujarnya memberi contoh.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Noupel, menilai maraknya minimarket sudah sangat memprihatinkan sehingga perlu ada pembatasan melalui aturan daerah.
Menurutnya, investasi minimarket bisa saja berasal dari luar Cirebon, sementara pedagang lokal semakin terjepit.
“Teman-teman di pasar tradisional berada pada posisi dilematis karena diapit minimarket. Saya usulkan ada raperda pembatasan minimarket. DKUKMPP juga harus segera bergerak dan tidak hanya berlindung di balik aturan OSS,” tegas Noupel.
Baca Juga:Pesisir Kejawanan Cirebon Dilirik Investor, Bakal Dibangun Perkebunan Kelapa dan Destinasi Wisata LautDuh… Harga Sembako Kembali Meroket
Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya, H. Karso, yang memahami beratnya kondisi pedagang saat ini.
Ia menilai penjualan pedagang jauh lebih sulit dibandingkan dulu, bahkan berdampak pada pengurangan karyawan.
“Penjualan pedagang sekarang jauh lebih berat dibandingkan dulu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Een Rusmiati menyoroti kemunculan minimarket yang kerap tiba-tiba berdiri tanpa sepengetahuan warga sekitar.
“Tolong RW jangan mudah menandatangani izin. DKUKMPP juga jangan gampang meloloskan izin tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tandas Een.
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, menyambut baik pertemuan dengan APPSI dan DPRD tersebut.