BKPSDM Cirebon Siapkan Sanksi Pemecatan bagi Oknum Guru Terduga Pelecehan Seksual Anak SD

BKPSDM Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP
TEGAS: Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP akan menindak tegas oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Oknum guru berinisial W di salah satu SDN Kecamatan Weru terancam dipecat. Diberhentikan tidak hormat.

Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap korban pun tengah diproses Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP menegaskan, kepala sekolah dan Korwil Bidikcam sudah dipanggil guna dimintai keterangan.

Baca Juga:Polisi Ciduk Pelaku yang Diduga Memeras dengan Cara Menabrakkan DiriTelkom dan Bappedalitbang Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data

Sebab, berdasarkan informasi jumlah korban pelecehan seksual itu banyak. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Terlebih, korbannya anak-anak di bawah umur. Sanksi yang diberikan pun cukup berat.

“Untuk sanksinya sudah kami pastikan pemberhentian tidak hormat. Sebab, persoalan ini sudah sangat meresahkan,” tegas Meilan, kepada Radar Cirebon saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/9).

Meilan menegaskan, pihaknya menolak keras usulan Dinas Pendidikan (Disdik) yang akan memindahtugaskan oknum guru tersebut ke sekolah lain. “Tidak bisa dipisahkan. Harus di-hold. Terlebih oknum guru berisinial W ini sedangkan dalam proses hukuman disiplin (hukdis). Maka, semua administrasi kepegawaian ditangguhkan,” tegas Meilan.

Tidak hanya itu, kenaikan pangkat, cuti sekali pun tidak diperbolehkan. W hanya boleh tinggal di tempat atau dirumahkan. Tapi W harus kooperatif. Sifatnya wajib lapor.

“Kalau dipindahtugaskan, tidak menutup kemungkinan akan mengulang kejadian serupa. Solusinya dirumahkan dan wajib lapor,” tegasnya.

Masih kata Meilan, rasa traumatik siswa di sekolah tersebut juga pasti masih melekat terlebih bertemu dengan oknum guru tersebut. “Ini mentalitas siswa pasti terganggu. Maka, persoalan ini harus ditangani secara komprehensif. Sebab menyangkut masa depan anak,” katanya.

Menurut Meilan, rentang waktu proses pemberhentian tidak hormat itu harus melihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, persoalan tersebut telah masuk ke ranah kepolisian. “Kita sampai hari ini belum tahu apakah yang bersangkutan itu ditahan atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga:Menginap dengan Harga Spesial Selama SeptemberJalan Kota Cirebon Semakin Mulus , Insya Allah Musim Hujan Aman, Ini Titiknya

“Kalau yang bersangkutan ditahan atas laporan daripada orang tua korban berarti tahapan pertama adalah pemberhentian sementara. Sambil menunggu inkrah,” imbuhnya.

Hasil BAP itu akan didalami dan dibawa ke rapat adhoc untuk menentukan penjatuhan hukuman disiplin. “Status W itu PNS. Dua tahun lagi pensiun. Meski demikian, persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas. Gak bisa dibiarkan,” tegasnya.

0 Komentar