Kabar Baik, BKPSDM Cirebon Mulai Usulkan NIP bagi 3.529 PPPK Paruh Waktu

pengangkatan PPPK
SIMBOLIS: Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyerahkan SK pengangkatan kepada salah seorang perwakilan PPPK usai dilantik, Kamis (17/9). FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cirebon tengah menjalani tahapan penting. Yakni, proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) guna beralih status, menjadi PPPK penuh waktu.

Totalnya ada 3.529 orang, yang saat ini diwajibkan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secara lengkap melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara mandiri. Batas waktu pengisian DRH ditetapkan hingga 22 September 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP mengatakan, pengisian DRH dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kandidat PPPK paruh waktu melalui akun mereka.

Baca Juga:Polisi Ciduk Pelaku yang Diduga Memeras dengan Cara Menabrakkan DiriTelkom dan Bappedalitbang Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data

“Sekarang sedang pengusulan NIP. Tahapannya melalui pengisian DRH, dan itu dilakukan oleh peserta masing-masing. Pengisian DRH harus benar, jangan sampai ada yang salah,” kata Ade Nugroho kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, Kamis (18/9).

Setelah DRH diisi dan diverifikasi, lanjut Ade, proses akan dilanjutkan dengan pembuatan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN yang menjadi dasar penetapan NIP.

Artinya, ketika ada data yang belum sempurna atau belum terverifikasi, BKN akan memberikan masukan ke BKPSDM untuk diverifikasi ulang. Bedanya, tidak ada istilah tidak lulus. Hanya status BTS atau Berkas Tidak Sempurna (BTS).

“PPPK Paruh Waktu bukanlah sebuah jabatan, melainkan bagian dari proses menuju status sebagai ASN,” papar Ade didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM, Ramdan SAP.

Dalam sistem ASN, kata Ade, hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Namun, penetapan resmi menjadi PPPK tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Harapan kami, proses ini bisa selesai tepat waktu sehingga NIP dapat diterbitkan oleh BKN pada bulan depan. Sementara itu, pelantikan PPPK paruh waktu kemungkinan baru akan dilaksanakan tahun depan,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar