OJK Dorong Pembiayaan UMKM

UMKM
SUPPORT: OJK terus mendorong pemberdayaan UMKM guna memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.  FOTO: SENO DWI PRIYANTO/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan.

Baca Juga:Apresiasi Pembongkaran, Repdem Kawal Pembangunan Pasar JungjangLebih Tenang dengan Proteksi Garda Oto

Melalui POJK UMKM, perbankan dan lembaga keuangan nonbank didorong memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif, namun tetap prudent.

Hingga Juli 2025, kredit nasional tercatat tumbuh 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi menjadi yang tertinggi dengan pertumbuhan 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen.

Sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit sektor ini.

Dian menegaskan, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Aturan ini diharapkan memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan digital, dan memperkuat tata kelola agar UMKM semakin berdaya saing serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional.

“Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dapat tercipta,” pungkas Dian. (apr)

0 Komentar