Alvian Eks Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

alvian tersangka kasus pembunuhan putri apriyani
TERANCAM HUKUMAN MATI: Alvian Maulana Sinaga akhirnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan pasal itu, ia terancam penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani. Foto: Dokumen-Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Alvian Maulana Sinaga (23), tersangka kasus pembunuhan Putri Apriyani (21) di kamar kos Blok Ceblok Desa Singajaya, Indramayu, sudah dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan pasal itu, Alvian terancam pidana mati. Sebelumnya, pihak keluarga korban sempat khawatir pelaku dilindungi atau hanya dikenakan pasal yang dianggap ringan.

Penerapan Pasal 340 KUHP itu seperti diungkapkan Toni RM, kuasa hukum keluarga korban, usai mendatangi Polres Indramayu guna memastikan kelanjutan kasus tersebut pada Jumat kemarin (19/9/2025).

“Tadi sudah disampaikan Kasatreskrim Polres Indramayu bahwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sudah ditetapkan oleh penyidik kepada Alvian,” kata Toni kepada Radar Indramayu.

Baca Juga:Insan Transportasi Harus Perkuat Inovasi dan PelayananGencarkan Sosialisasi Skema Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Toni mengungkapkan, masyarakat dan keluarga korban sangat berharap Alvian yang merupakan eks anggota Polres Indramayu itu dikenakan Pasal 340 KUHP, dan kini harapan tersebut sudah terealisasi. Mewakili keluarga korban, Toni mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini. “Terima kasih Pak Kapolres Indramayu dan Kasatreskrim Polres Indramayu beserta jajarannya,” ucap Toni.

Dengan diterapkannya pasal 340 KUHP kepada Alvian, lanjut Toni, persepsi keluarga korban yang sempat mengkhawatirkan Alvian Maulana Sinaga dilindungi, ternyata tidak. Selanjutnya, pihak keluarga akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan guna memastikan putusan persidangan sesuai dengan harapan.

“Karena sudah ditetapkan Pasal 340 KUHP, maka pengawalan kita di Polres Indramayu sudah selesai, tinggal kita kawal di pengadilan. Jangan sampai nanti jaksanya masuk angin, jangan sampai nanti hakimnya masuk angin. Nanti kita kawal di persidangan,” tandas Toni.

Perlu diketahui, sejak awal Alvian disebut-sebut hanya dikenakan Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. Hal itu yang membuat keluarga korban dan Toni RM sempat mengutarakan kekeceawan, bahkan sempat disampaikan pada kegiatan rekonstruksi yang digelar pada Jumat (12/9/2025).

“Dari hari sebelumnya juga keluarga sudah bilang ke saya, kalau hanya (pasal) 338, keluarga akan mendemo Polres Indramayu,” ujar Toni RM. Menurutnya, pihak keluarga mendesak polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidana kepada Alvian lantaran terindikasi pembunuhan berencana.

“Ketika Alvian bangun (saat hari kejadian, red) sekitar pukul 04.30 WIB (9/8/2025), dia ingin membunuh Putri karena kalau tidak dibunuh nanti Putri menagih uang miliknya yang sudah digunakan Alvian. Ini sudah jelas pembunuhan direncanakan. Kami menuntut Kapolres segera merilis dan menetapkan Alvian terkena Pasal 340 KUHP dengan hukuman minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tegas Toni.

0 Komentar