Alvian Eks Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

alvian tersangka kasus pembunuhan putri apriyani
TERANCAM HUKUMAN MATI: Alvian Maulana Sinaga akhirnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan pasal itu, ia terancam penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani. Foto: Dokumen-Radar Cirebon
0 Komentar

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Putri Apriyani terjadi di dalam sebuah kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (9/8/2025). Jasad korban warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, itu diketahui setelah saksi atau tetangga kamar kos mencium bau asap kebakaran.

Setelah dicek, Putri meninggal dengan luka bakar yang cukup serius. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dinas Polri milik Alvian. Polda Jabar dan Polres Indramayu pun mengejar Alvian hingga akhirnya berhasil dibekuk di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu, 23 Agustus 2025. Polda Jabar juga telah menggelar sidang etik pada Kamis, 14 Agustus 2025, di mana keputusannya adalah memecat Alvian dari keanggotaan Polri.

Alvian yang diketahui berpacaran dengan korban itu juga telah menjalani rekonstruksi di lapangan tembak Mapolres Indramayu pada Jumat lalu, 12 September 2025. Pada rekonstruksi tersebut, ia memperagakan 24 adegan yang menggambarkan pembunuhan terhadap Putri Apriyani. (han)

0 Komentar