DPP AMSI Apresiasi Kesiapan Pemkab Indramayu dalam Pelaksanaan Pilwu Serentak 2025

DPP AMSI
BERI APRESIASI: Ketua Umum DPP AMSI, Jiaul Haq, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, atas langkah strategis menyongsong Pilwu Serentak. FOTO: ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

Pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran, seperti Indramayu, diperbolehkan untuk tetap menggelar Pilkades tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas kepastian pelaksanaan Pilwu di 139 desa di wilayahnya.

“Alhamdulillah kita sudah dapat jawaban dari Kemendagri bahwa tanggal 10 Desember 2025 Indramayu diizinkan untuk melaksanakan Pilkades. Pak Kuwu dan para calon Kuwu di 139 desa, mari kita selenggarakan dengan penuh semangat, guyub, persaudaraan, dan jaga silaturahmi,” ujar Lucky Hakim dalam keterangan persnya, Rabu 17 September 2025.

Baca Juga:Akhirnya Kembali ke Portugal, Jose Mourinho Latih Benfica, Siap Lawan Chelsea di Liga ChampionsPilkades Indramayu Resmi Digelar 10 Desember 2025, Begini Kata Bupati Lucky Hakim

Ia juga mengimbau agar seluruh tahapan Pilwu dapat berlangsung dengan damai dan demokratis. “Kepala boleh panas, hati tetap dingin. Insya Allah nanti akan terpilih para kepala desa yang benar-benar peduli sama masyarakat desanya,” tambahnya.

Dengan terbitnya izin resmi dari Kemendagri, tahapan pelaksanaan Pilwu di Kabupaten Indramayu dipastikan akan segera dimulai, mencakup tahapan pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan suara pada Desember mendatang.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi menyebutkan bahwa tahapan persiapan sudah hampir rampung, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu diikuti sebanyak 139 desa.

“Kami sudah siap semua dari sisi anggaran, regulasi, dan sekarang kita sudah surati camat-camat agar BPD segera membentuk panitia Pilwu di tingkat desa-desa, maksimal tanggal 25 September sudah terbentuk panitianya,” kata Kadmidi.

Menurut Kadmidi, surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanggal 16 September 2025, sudah cukup kuat untuk acuan pemantapan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kuwu di Indramayu yang saat ini tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika hasil tersebut keluar, Perbup dapat segera ditetapkan.

“Perbup satu langkah lagi sudah bisa dinomorin. Tinggal kita mendapatkan surat hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar saja,” ujarnya.

Kadmidi menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hambatan untuk pelaksanaan Pilwu. PP tersebut hanya dibutuhkan untuk mengatur satu pasal terkait dengan calon tunggal. “Kuat dan sudah cukup, karena PP itu dibutuhkan hanya untuk mengatur satu pasal terkait calon tunggal saja jadi tidak jadi hambatan Pilwu bisa dilaksanakan sesuai jadwal,” tegasnya.

0 Komentar