Jigus Pilih Stadion Watubelah Jadi Sekretariat KONI Kabupaten Cirebon

Stadion Watubelah Jadi Sekretariat KONI Kabupaten Cirebon
SEKRETARIAT KONI: Stadion Watubelah yang akan menjadi Sekretariat KONI Kabupaten Cirebon. Foto Seno Dwi Priyatno-Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Sekretariat KONI Kabupaten Cirebon di bawah Kepemimpinan Agus Kurniawan Budiman atau Jigus bakal dipusatkan di Stadion Watubelah. Langkah strategis tersebut diambil Jigus, mengingat sekretariat sebelumnya masih dikuasai Sutardi yang mengklaim masih berstatus ketua KONI Kabupaten Cirebon hingga 2027.

“Sekretariat KONI kemungkinan akan kita tempatkan di Stadion Watubelah. Dengan begitu, stadion ini bisa lebih hidup. Tapi untuk saat ini, fokus utama kita adalah membentuk kepengurusan yang solid terlebih dahulu,” ujar Jigus kepada Radar Cirebon usai Salat Jumat di Masjid Agung Sumber, (19/9/2025).

Langkah ini Jigus pun mendapat dukungan penuh dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Cirebon. Kepala Dispora Jois Putera SE menegaskan bahwa Stadion Watubelah sudah siap difungsikan sebagai sekretariat KONI. “Fasilitas utama seperti listrik, air, dan ruangan sudah tersedia. Tinggal menunggu ketua KONI terpilih melakukan pengecekan langsung,” jelas Jois.

Baca Juga:Insan Transportasi Harus Perkuat Inovasi dan PelayananGencarkan Sosialisasi Skema Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Ia menambahkan, keberadaan sekretariat KONI di Stadion Watubelah diharapkan dapat menghidupkan kembali aktivitas stadion, sekaligus meningkatkan perannya sebagai pusat olahraga di Kabupaten Cirebon. Meski demikian, persoalan sekretariat lama belum sepenuhnya tuntas. Sebab, gedung sekretariat KONI di samping Terminal Sumber hingga kini masih dikuasai Sutardi Cs. Sutardi sendiri tengah melakukan gugatan ke KONI Jabar terkait perbuatan melawan hukum.

Perlu diketahui, Jigus menjadi Ketua KONI Kabupaten Cirebon lewat agenda Musorkablub yang digelar pada Selasa (16/9/2025). Jigus pun akan memimpin untuk periode 2025-2029.

Terkait dengan Sutardi yang melakukan upaya hukum di pengadilan, Jigus menegaskan itu merupakan sesuatu yang harus dihormati. “Kalau itu sesuatu yang sah dan bagian dari dinamika,” tandas Jigus. (sam)

0 Komentar