RADARCIREBON.ID- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh ASN Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto SSos MPSSp. Gugatan itu berkaitan dengan batas usia pensiun (BUP).
Kepada Radar Cirebon, Sri menilai UU tersebut terlalu diskriminatif dan tidak adil, khususnya bagi ASN di level Pejabat Administrator. Sri yang menjabat Camat Gempol itu mengaku dirugikan dengan UU itu. Sebab, di dalam Pasal 55 huruf a UU ASN mengatur bahwa batas pensiun bagi Pejabat Administrator dan Pengawas adalah 58 tahun.
Berbeda dengan batas pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama. “Gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN,” kata Sri yang kini menginjak usia 55 tahun 9 bulan itu.
Baca Juga:Erick Langsung Konsolidasi, Kapabilitas Kepemudaan Harus DiperkuatAlvian Eks Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Menurutnya, tidak boleh ada kesenjangan yang menyebabkan kecemburuan sosial hanya karena perbedaan jabatan. Ia mengungkapkan, dokumen permohonan gugatan itu berkaitan dengan perbedaan batas usia pensiun, sehingga menghambat kesempatan promosi jabatan.
Terutama ke posisi JPT, yang berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024 hanya bisa diisi oleh ASN berusia maksimal 56 tahun. “Dengan kata lain, ASN Administrator yang mendekati usia pensiun tidak lagi memiliki peluang realistis untuk naik jabatan, meskipun memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang memenuhi syarat,” ungkap Sri Darmanto, Minggu (21/9/2025).
Gugatan ini, lanjut Sri, didasari oleh hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Selanjutnya, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif. Dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945: hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Sri mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 800.1.6/7222/PPI tanggal 20 Desember 2024 sebagai bukti nyata bahwa dirinya akan pensiun pada 2026, sehingga batas usia pensiun saat ini membuat peluangnya untuk promosi menjadi hilang secara sistemik.
PEKAN INI MULAI SIDANG
Gugatan yang diajukan Sri Darmanto terdaftar dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025. Artinya, telah diterima oleh MK. Surat panggilan sidang telah dikirimkan kepada Sri Darmanto melalui Juru Panggil MK, Suprianto.