Batas Usia Pensiun ASN Tak Adil!, Camat Gempol Ajukan Gugatan ke MK

Camat Gempol Ajukan Gugatan ke MK
GUGAT KE MK: Camat Gempol Sri Darmanto menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama yang berkaitan dengan batas usia pensiun atau BUP. Foto: Dokumen-Radar Cirebon.
0 Komentar

Sri Darmanto diminta untuk menghadiri sidang pendahuluan pada Kamis 25 September 2025 pada pukul 15.00 WIB sampai selesai, bertempat di Gedung MK 2 Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Menurutnya, sidang akan menjadi forum awal untuk menyampaikan argumentasi dan mendengarkan pertimbangan awal dari Mahkamah. Sebelum menghadiri sidang, Sri menegaskan akan terlebih dahulu meminta izin resmi kepada para pimpinan daerah.

Yakni Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, Wakil Bupati H Agus Kurniawan Budiman, dan Sekda H Hendra Nirmala SSos MSi. “Langkah ini penting sebagai bentuk etika birokrasi dan penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” tuturnya.

Baca Juga:Erick Langsung Konsolidasi, Kapabilitas Kepemudaan Harus DiperkuatAlvian Eks Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka bisa saja ke depan, batas usia pensiun untuk seluruh pejabat struktural ASN disamakan menjadi 60 tahun, tanpa membedakan level jabatan. Melalui gugatan ini, Sri memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan secara keseluruhan.

Ia memohon kepada MK menyatakan Pasal 55 Huruf a UU ASN 2023 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang mengatur BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrator. Kemudian, menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Juga menyamakan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi Pejabat Administrator dan JPT. “Serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar