Pilkades di Jawa Barat Bakal Gunakan e-voting, KDM Sudah Keluarkan Edaran

pilkades di jabar
Pilkades di Jawa Barat akan menggunakan sistem e-voting, berdasarkan surat edaran Gubernur Dedi Mulyadi (KDM). Foto: Bappenda Jabar - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Jawa Barat, tak akan lagi menggunakan cara manual. Pesta demokrasi di tingkat desa tersebut akan menggunakan cara elektronik atau digital.

Cara digital pemilihan kuwu serentak tersebut akan menggunakan sistem e-voting. Sistem ini memungkinkan Pilkades bisa digelar secara efisien dan efektif.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pilkades dengan sistem e-voting itu.

Baca Juga:Saat Jusuf Hamka Terpesona Waduk Jatigede, Sebut seperti Pemandangan di SwissIni Dia Penampakan Sesar Baribis Kendeng di Tol Cisumdawu

Hal tersebut tertera dalam SE No 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Elektronik/Digital.

Namun demikian, sosok yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM tersebut, mengungkapkan untuk sementara waktu aturan Pilkades dengan sistem e-voting itu baru berlaku untuk Kota Banjar.

“SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital,” kata KDM, Senin 22 September 2025.

Dijelaskan KDM, dalam SE itu juga diatur persiapan admministrasi dan pemutakhiran data pemilih. Juga diatur tata cara sosialisasi, pelatihan dan simulasinya. Mengapa demikian? Diuraikan KDM, soal Pilkades e-voting itu relatif baru di Jawa Barat, bahkan di Indonesia. “Semua harus disiapkan secara benar dan tepat,” tandasnya.

Mantan Bupati Purwakarta tersebut menegaskan agar Pilkades secara digital itu berjalan sukses, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan.

Di antaranya, menurut KDM, harus mempersiapkan infrastruktur internet yang merata di setiap desa. Juga harus meningkatkan lietrasi digital di masyarakat.

Peningkatan listerasi digital yang dimaksud KDM, terutama tahapan-tahapan pra- Piklades yang harus dipahami oleh masyarakat desa.

Baca Juga:Jalan Menuju Desa Wisata Terunik di Kuningan Ini Tak Terawat, Banyak Lubang dan Aspalnya TerkelupasSAH! Jigus Pimpin KONI Kabupaten Cirebon lewat Musorkablub

KDM pun tak hanya menyinggung soal SE dan e-voting. Mantan anggota DPR RI ini juga mengungkapkan masa jabatan kepala desa di Jawa Barat pada 2026.

Dijelaskan, apabila hanya ada satu pasangan calon yang maju, desa bersangkutan harus menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemda di Jawa Barat, terutama Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, pinta KDM agar melaporkan hasilnya kepada gubernur, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Tentang SE yang sudah dikeluarkan, pihaknya akan segera menyampaikan kepada pemangku kebijakan terkait. Di antaranya Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota.

0 Komentar