Segera Bahas Perbup Pemanfaatan Dana CSR

Kabag Perekonomian Setda, Dadang Priyono
SEGERA DIBAHAS: Kabag Perekonomian Setda, Dadang Priyono menjelaskan terkait rencana pembahasan perbup pemanfaatan dana CSR yang merupakan turunan dari perda TJSLP, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon segera membahas Peraturan Bupati (perbup) Pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Langkah ini dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) resmi teregister di Pemprov Jawa Barat.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono SH MH mengatakan, turunan dari perda TJSLP memang belum dibahas karena proses administrasi baru selesai di tingkat provinsi. “Secepatnya kita tindaklanjuti agar regulasi turunan dari perda TJSLP ke Peraturan Bupati (Perbup) bisa segera terbentuk,” ujar Setia Budi kepada Radar Cirebon, Senin (22/9).

Baca Juga:Gandeng Istri Walikota Cirebon, Jadikan Kejaksan Tujuan EduwisataSeminar Pengembangan SDM Berbasis Potensi Daerah di Untag 1945 Cirebon 

Menurutnya, pembahasan perbup itu akan melibatkan Bappelitbangda dan Bagian Perekonomian Setda.

Rencananya, pembahasan akan dimulai pekan depan. “Minggu ini, saya full dinas luar kota. Senin depan kita akan mulai bergerak sinkronisasi dengan Bappelitbangda dan Bagian Perekonomian,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono menyambut baik dengan hadirnya TJSLP. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi payung hukum penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana CSR agar sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

“Kita akan segera rumuskan perbup-nya, terutama terkait aspek teknis pemanfaatan CSR dari perda TJSLP,” katanya.

Dadang menjelaskan, dalam pembahasan nanti, pemanfaatan CSR akan diarahkan pada sektor-sektor prioritas, mulai dari pendidikan, infrastruktur, sanitasi, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan lingkungan hidup.

Termasuk UMKM, kewirausahaan, hingga seni budaya, olahraga, pariwisata, keagamaan, serta bidang lain yang disepakati bersama antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Selain itu, Pemkab juga akan meminta arahan dari Forkopimda agar pengelolaan dana CSR berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:Warga Kerandon Talun Gotong Royong Perbaiki Rutilahu lewat Program Baznas CirebonWorld Cleanup Day 2025, Pemkab Cirebon dan Ribuan Warga Bersihkan Sungai Ciberes 

“Kami juga sedang menyiapkan sistem informasi dan pemantauan pengelolaan dana CSR, supaya tercipta sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar