RADARCIREBON.ID- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Cirebon belum lama Ini menggelar musyawarah dan kajian terkait TPA Kopiluhur. Dari musyawarah dan kajian itu, muncul fatwa haram mengenai pengelolaan TPA yang berada di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, itu.
Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua LBM PCNU Kota Cirebon H Tohirin Shodiq Lc MH kepada Radar Cirebon, Selasa (23/9/2025). Ia menjelaskan mengenai latar belakang terbitnya fatwa haram mengenai pengelolaan TPA Kopiluhur.
“Awalnya dari adanya pertanyaan dari masyarakat terkait tempat pembungan sampah Kopiluhur. Dalam bahtsul masail biasa kita membahas berbagai isu kontemporer. Mulai isu sosial, politik, dan keagamaan. Wadahnya di LBM, di mana kami rutin mengadakan pertemuan sebulan sekali,” katanya.
Baca Juga:Kisah Tania Penyayang Satwa di Cirebon yang Rawat 200 KucingPresiden Prabowo Bawa Suara Indonesia ke Panggung PBB, Bikin Publik Bergetar
Pertemuan terakhir pada bulan Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut muncul berbagai persoalan, salah satunya muncul pertanyaan masyarakat tentang TPA Kopiluhur. Pihaknya kemudian mengkaji dari sumber primer Alquran, hadis, kita-kitab klasik. “Hasilnya, muncul fatwa haram terhadap pengelolaan TPA Kopiluhur,” tegas Tohirin.
Haramnya pengelolaan TPA Kopiluhur ini, lanjut Tohirin, karena sudah menimbulkan kebahayaan bagi masyarakat setempat dan menimbulkan kerusakan lingkungan. “Sudah tidak bisa ditolerir lagi. Jelas sekali mencemari air bersih, mencemari lingkungan, dan lain sebagainya,” terangnya.
Tindak lanjut dari fatwa ini, Tohirin menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi atau hasil rumusan ke Pemkot Cirebon untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Kopiluhur dan memperhatikan dampak buruk yang terjadi sehingga bisa mencegahnya.
“Apakah dikelolanya seperti pengelolaan industri sehingga sampah itu menjadi zero limbah. Misalnya, jadikan sampah sebagai nilai ekonomi dan itu bisa menyerap tenaga kerja. Jadi Insya Allah nanti melalui PCNU akan kami sampaikan hasil kajian LBM ini sebagai bahan evaluasi,” tandasnya.
SUDAH DI-WARNING KLH
Perlu diketahui, belum lama ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang plang merah di pintu masuk utama TPA Kopiluhur. Plang tersebut disertai garis kuning bertuliskan: Dilarang Melintas Garis PPLH. Plang itu sebagai peringatan bahwa area dalam pengawasan.