Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga mengingatkan pemkot saat melakukan sidak ke TPA Kopiluhur pada Jumat, 13 Juni 2025. Saat itu, Hanif mengatakan mereka turun ke TPA Kopiluhur dalam rangka pengawasan. Dia juga menegaskan bahwa pihak-pihak terkait di Pemkot Cirebon dapat terkena sanksi administrasi atau bahkan pidana jika tidak mematuhi arahan dari pusat.
“Agar ada pembenahan TPA Kopiluhur. Selama enam bulan wajib dilakukan perubahan penanganan dari open dumping. Paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill,” jelas Hanif Faisol Nurofiq kepada
wartawan.
Dia menambahkan, bahwa sesuai dengan amanat undang-undang, Kementerian LH ditugaskan untuk melakukan pengawasan. Hanif mengungkapkan bahwa pada masa enam bulan tim pengawas dari provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi.
AKSI MAHASISWA DAN WARGA
Baca Juga:Kisah Tania Penyayang Satwa di Cirebon yang Rawat 200 KucingPresiden Prabowo Bawa Suara Indonesia ke Panggung PBB, Bikin Publik Bergetar
Selanjutnya, pada Kamis, 17 Juli 2025, belasan mahasiswa dari Universitas 17 Agustus (Untag) Cirebon dan warga yang tergabung dalam aliansi Gugatan Rakyat Cirebon (GRC) menggelar aksi unjuk rasa. Aksi dimulai dari perempatan lampu merah Kejaksan (Tugu Proklamasi), di mana massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian terkait TPA Kopiluhur.
Usai berorasi, massa bergerak menuju Balai Kota Cirebon. Di lokasi tersebut, massa aksi ditemui oleh Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Andi Riskiyanto SH. Pada kesempatan itu, Andi menerima sampel air yang tercemar yang dibawa oleh mahasiswa dan warga. Air itu sebagai bukti adanya pencemaran lingkungan.
Koordinator aksi Bayu Samudra dan perwakilan massa M. Romadoni yang juga warga Argasunya membacakan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Cirebon. Yakni, mendesak kebijakan konkret terkait pengelolaan TPA Kopiluhur serta penyelesaian dampak bagi masyarakat di sekitarnya.
Tuntutan kedua, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH Kota Cirebon, serta meminta agar tidak dilakukan mutasi, rotasi, atau promosi jabatan terhadap pejabat yang terlibat sebelum persoalan ini benar-benar diselesaikan. “Kami turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi air bersih warga Argasunya yang sudah tidak layak pakai. Airnya berwarna kuning dan berbau tidak sedap. Ketika angin berhembus pun, aroma limbah menyebar ke permukiman warga,” ungkap Romadoni kepada Radar Cirebon. (abd)