INDRAMAYU – Kabar baik bagi para Kepala Desa dan calon kepala desa (kuwu) di Kabupaten Indramayu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2025. Regulasi ini kini mulai disosialisasikan kepada para camat di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa (23/9) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Acara ini dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Indramayu dan dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
Dalam sambutannya, Jajang menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2025 merupakan hasil dari proses panjang yang telah ditempuh oleh pemerintah daerah. Sebelumnya, Pilkades yang semula direncanakan pada 2023 sempat tertunda, sehingga masa jabatan para kuwu diperpanjang hingga Februari 2026.
Baca Juga:Polresta Cirebon Berikan Layanan Kesehatan GratisSDN 1 Leuwigede Gelar “Literasi Anak Hebat”, Bangun Ekosistem Literasi Generasi Penerus
Kepastian pelaksanaan Pilkades baru diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran pada 6 September 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Indramayu segera menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati, yang kemudian ditetapkan secara resmi pada 22 September 2025.
“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal untuk 139 desa. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” ujar Jajang.
Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Indramayu mengatur seluruh tahapan Pilkades Serentak, mulai dari persiapan, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Beberapa tahapan yang tercantum dalam Perbup tersebut antara lain, pendaftaran bakal calon kuwu: 1–13 Oktober 2025, penetapan calon kuwu: 21 November 2025, pengumuman resmi calon: 24 November 2025, pengundian nomor urut calon: 25 November 2025.
Sementara untuk tahapan pemutakhiran data pemilih, pencacahan daftar pemilih: 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT): 27–28 November, distribusi kartu tanda pemilih: 5–9 Desember 2025.
Adapun masa kampanye ditetapkan pada 2–4 Desember 2025, dilanjutkan dengan masa tenang pada 5–9 Desember 2025. Puncak pelaksanaan Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025, dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Menariknya, Kabupaten Indramayu akan menjadi pilot project penerapan Pilwu Digital di Jawa Barat. Sistem semi-digital ini diterapkan pada proses pemungutan suara dan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas serta akurasi pelaksanaan Pilkades.