Terkait persyaratan calon kuwu, Jajang menjelaskan bahwa dalam regulasi ditetapkan beberapa ketentuan, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SMP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak sedang terlibat kasus pidana atau penyalahgunaan narkoba, tidak sedang menjabat atau pernah menjabat sebagai kuwu di desa lain.
“Kami optimistis pelaksanaan Pilkades Serentak 2025 dapat berjalan lancar, aman, kondusif, dan demokratis. Harapannya, proses ini akan melahirkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat dan mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing,” pungkas Jajang. (oni)