Langkah ini juga mendapat dukungan dari Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia.
Perwakilan mahasiswa, Rizki Akbar mengungkapkan, pihaknya mendorong pencabutan laporan sebagai wujud solidaritas dan dukungan terhadap demokrasi yang sehat.
Menurut Rizki, keberhasilan dialog ini menunjukkan bahwa ruang demokrasi di Kabupaten Cirebon berjalan sehat dan produktif.
Sebagai informasi, kasus penjarahan dan perusakan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon melibatkan 28 orang tersangka. (sam)