TPA Kopiluhur Tinggalkan Open Dumping, Terapkan Control Landfill

TPA Kopiluhur metode control landfill
SAMPAH TAK TERLIHAT: Kondisi TPA Kopiluhur, kemarin (24/9/2025). Jika sebelumnya tumpukan sampah menggunung di area tersebut, kini ak terlihat lagi karena menggunakan metode control landfill. Dengan metode baru, lapisan sampah dipadatkan, diratakan, lalu ditutup tanah urugan secara berkala. Foto: Seno Dwi Priyanto-Radar Cirebon
0 Komentar

Setiap hari sekitar 200 ton sampah dari Kota Cirebon masuk ke TPA Kopiluhur. Sampah ini langsung diarahkan ke dua zona utama: kiri dan kanan. Zona kiri kini sudah seluruhnya ditutup tanah. Sementara zona kanan masih berproses; setiap tiga hari sampah baru akan ditutup lapisan tanah segar yang diambil dari lahan Pemkot di sekitar TPA.

Sistem dua zona ini membuat pengelolaan lebih teratur dan memudahkan pengendalian volume timbunan. Dengan metode control landfill, pengelola yakin risiko penumpukan liar bisa ditekan.

Pembenahan juga menyasar pengelolaan air lindi, cairan berwarna gelap yang keluar dari timbunan sampah, terutama saat musim hujan. Di TPA Kopiluhur kini terdapat empat kolam penampungan air lindi dan satu kolam serapan tambahan.

Baca Juga:Belasan Tahun Derita Penyakit Kaki Gajah, Warga Cirebon Minta Bantuan KDMRp2 Triliun untuk Sekolah Garuda, Beda dengan Sekolah Rakyat

Kolam-kolam ini berada di bawah timbunan sampah dan berfungsi menahan aliran lindi agar tidak merembes ke lingkungan. Pengelola mengantisipasi musim hujan dengan memperbesar kapasitas kolam penampungan.

Air lindi bersifat musiman: lebih banyak muncul saat hujan, hampir tak ada di musim kemarau. Dengan sistem ini, pengelola berharap air tanah masyarakat tidak tercemar. Sebagian warga sempat mengeluhkan bau dan dugaan pencemaran air sumur akibat TPA Kopiluhur.

Seperti diketahui, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Cirebon belum lama Ini menggelar musyawarah dan kajian terkait TPA Kopiluhur. Dari musyawarah dan kajian itu, muncul fatwa haram mengenai pengelolaan TPA yang berada di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, itu.

Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua LBM PCNU Kota Cirebon H Tohirin Shodiq Lc MH kepada Radar Cirebon, Selasa (23/9/2025). “Awalnya dari adanya pertanyaan dari masyarakat terkait tempat pembungan sampah Kopiluhur. Dalam bahtsul masail biasa kita membahas berbagai isu kontemporer. Mulai isu sosial, politik, dan keagamaan. Wadahnya di LBM, di mana kami rutin mengadakan pertemuan sebulan sekali,” katanya.

Pertemuan terakhir pada bulan Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut muncul berbagai persoalan, salah satunya muncul pertanyaan masyarakat tentang TPA Kopiluhur. Pihaknya kemudian mengkaji dari sumber primer Alquran, hadis, kita-kitab klasik. “Hasilnya, muncul fatwa haram terhadap pengelolaan TPA Kopiluhur,” tegas Tohirin.

0 Komentar