Haramnya pengelolaan TPA Kopiluhur ini, lanjut Tohirin, karena sudah menimbulkan kebahayaan bagi masyarakat setempat dan menimbulkan kerusakan lingkungan. “Sudah tidak bisa ditolerir lagi. Jelas sekali mencemari air bersih, mencemari lingkungan, dan lain sebagainya,” terangnya.
Tindak lanjut dari fatwa ini, Tohirin menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi atau hasil rumusan ke Pemkot Cirebon untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Kopiluhur dan memperhatikan dampak buruk yang terjadi sehingga bisa mencegahnya. (cep/ade/abd)