Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperdagin Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Perlindungan Konsumen. Disperdagin Kabupaten juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melapor. Syaratnya, kata Bambang, pelapor harus membawa bukti pembelian dan saksi saat kemasan beras dibuka.
PERNAH DENGAR KELUHAN SERUPA
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon Sudiharjo melalui Analis Ketahanan Pangan Eli Herlina menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh peredaran beras. Khususnya di ritel modern.
Pengawasan, kata Eli, hanya difokuskan pada beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang dikeluarkan oleh Bulog. “Kalau beras SPHP itu dalam pengawasan kami. Tapi kalau beras premium di pasar modern, itu bukan ranah kami,” terangnya kepada Radar Cirebon, kemarin.
Baca Juga:Belasan Tahun Derita Penyakit Kaki Gajah, Warga Cirebon Minta Bantuan KDMRp2 Triliun untuk Sekolah Garuda, Beda dengan Sekolah Rakyat
Menurut Eli, selama ini pihaknya mendampingi dan membina petani lokal. Sementara terkait merek yang dikeluhkan warga Cirebon Timur, Eli mengaku sempat mendengar adanya keluhan serupa yang ramai di masyarakat.
Bahkan, ia menyebut beras tersebut diduga telah ditarik dari peredaran. “Memang sempat ramai soal beras itu. Kabarnya, ada penarikan produk dari pasaran,” pungkasnya. (*)