KDM Keluarkan Aturan Penggunaan E-Voting untuk Pilwu, Ini Langkah yang Disiapkan DPMD Cirebon

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi
BERI PENJELASAN: Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi masih menunggu aturan resmi dari Pemprov Jabar terkait aturan e-voting untuk pelaksanaan Pilwu, kemarin. DOK/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM, telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi menyatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kita mulai ada Pilwu atau Pilkades di Kabupaten Cirebon pada 2027. Kalau memang aturannya wajib, ya kita di daerah harus patuh mengikuti aturan dari pusat,” kata Iwan, kemarin.

Baca Juga:SMA Islam Al Azhar 5 Cirebon Borong Juara Tingkat NasionalDKM Masjid Sayyidin Panatagama Gelar Pengajian Ibu-ibu

Ditegaskannya, kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi tentu sudah melalui berbagai kajian sebelum diterapkan. “Tidak mungkin aturan dikeluarkan tanpa pertimbangan yang matang. Pasti ada kajian-kajian sebelumnya,” ujarnya.

Namun, Iwan menambahkan, apabila masih terdapat opsi untuk memilih antara e-voting atau manual, DPMD Kabupaten Cirebon akan melakukan kajian mendalam.

“Kita perlu menyesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Cirebon, apakah memang e-voting cocok diterapkan atau tidak,” tandasnya. (den)

0 Komentar