INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu akan melaksanakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) pada tahun 2025. Beberapa waktu lalu, panitianya sudah dibentuk di masing-masing desa. Lantas, apa tahapan selanjutnya?
Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) dibentuk pada 24 September 2025 lalu. Salah satunya adalah Panpilwu Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari. Berdasarkan informasi yang diterima Radar Indramayu, setelah pembentukan panitia, agenda selanjutnya yakni menyiapkan kelengkapan administrasi dan kanal informasi seperti media sosial, e-mail, dan lainnya sampai tanggal 30 September.
Selanjutnya, ada bimbingan teknis (bimtek) untuk Panpilwu pada tanggal 1-3 Oktober 2025. Lalu, pendaftaran bakal calon kuwu pada 1-13 Oktober 2025.
Baca Juga:Panen Raya di Indramayu, Wamentan Sudaryono Apresiasi Kerja Keras PetaniWarga Eretan Wetan Surati Presiden Prabowo, Desak Penanganan Serius Banjir Rob
Setelah itu, ada penetapan calon kuwu pada 21 November 2025. Lalu pengumuman resmi bakal calon yang ditetapkan sebagai calon di tanggal 24 November, dilanjut pengundian nomor urut pada 25 November.
Bertepatan dengan penetapan calon kuwu, Panpilwu mulai melakukan pencacahan daftar pemilih tetap (DPT) hingga 26 November, atau satu hari setelah nomor urut diundi. Lalu, DPT ditetapkan pada 27–28 November, dilanjut distribusi kartu pemilih pada 5-9 Desember.
Setelah itu, waktunya para calon unjuk gigi dalam masa kampanye yang akan berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 2-4 Desember. Kemudian masa tenang selama lima hari, tanggal 5-9 Desember.
Puncaknya, pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB. Kemudian dilanjut penghitungan suara pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Adapun untuk sistem pemilihan menggunakan digital secara hybrid. Satu desa satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) menggunakan pemilihan digital, yang jaraknya dekat dengan balai desa. Sedangkan TPS lainnya masih menggunakan kertas (bukan digital).
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Panpilwu Desa Leuwigede, Casyanto, melalui Ahmad Khoeri selaku wakil ketua.
“Iya, sistemnya TPS dengan kapasitas satu TPS maksimal 500 orang pemilih. Nanti akan ada TPS Hybrid, yakni menggunakan digital satu desa satu TPS. Yang bisa memantau semua dari 139 desa yang melakukan Pilwu 2025,” ujar Khoeri kepada Radar Indramayu, kemarin.
Baca Juga:Kantor Pertanahan Indramayu Serahkan Sertifikat Tanah Aset BMN kepada Kodim 0616/IndramayuKeren! Tim Sepak Takraw Indramayu Juara Umum Popda Jabar Tahun 2025
Khoeri berharap, Pilwu di desanya berlangsung lancar dan sukses sebagaimana diharapkan seluruh pihak.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2025, beberapa waktu lalu.