RADARCIREBON.ID -Program Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) tahun 2025 segera disalurkan.
Meski demikian, DKPP masih menunggu sinkronisasi data dari Dinas Sosial (Dinsos). Validasi ini menjadi langkah penting agar penerima bantuan sesuai dengan data kemiskinan dan kerentanan pangan terbaru.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Sudiharjo SAP MPd mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu sinkronisasi data dari Dinas Sosial (Dinsos) agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan penerima bantuan.
Baca Juga:Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon Gelar MTQ untuk Jaring Bibit UnggulDiskominfo Cirebon Dukung Program Kampus Berdampak, Terima Mahasiswa Magang dari STMIK/IKMI
Menurutnya, penyaluran CPPD itu upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat.
Ia menjelaskan, pengadaan CPPD tahun ini dijadwalkan mulai Oktober dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
“Program ini difokuskan pada desa-desa yang masuk kategori rentan pangan dan stunting, salah satunya Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu,” ujar Sudiharjo didampingi Analis Ketahanan Pangan Kerawanan Ketersediaan dan Distribusi Pangan (KKDP), Eli Herlina kepada Radar Cirebon, kemarin.
Tidak hanya itu, CPPD juga bisa disalurkan saat terjadi bencana atau melalui permohonan resmi dari desa. Dalam tahap awal, DKPP menyiapkan 15 ton beras untuk dibagikan kepada 1.500 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Masing-masing keluarga akan memperoleh 10 kilogram beras secara gratis. Proses distribusi akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bulog, perangkat desa, DKPP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH),” paparnya.
“Penyalurannya dilakukan bersama. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Inspektorat agar distribusi benar-benar tepat sasaran,” imbuhnya.
Meski persiapan teknis telah dilakukan sejak tahun lalu, DKPP masih menunggu sinkronisasi data dari Dinas Sosial (Dinsos). Validasi ini menjadi langkah penting agar penerima bantuan sesuai dengan data kemiskinan dan kerentanan pangan terbaru.
Baca Juga:DPRD Cirebon Matangkan Raperda untuk Kesejahteraan Nelayan dan Petambak GaramTunggu Dilantik, Jigus Siapkan Kantor KONI Cirebon di Stadion Olahraga Watubelah
“Untuk kehati-hatian, datanya harus tepat. Kami tidak ingin asal menyalurkan, karena ini menyangkut hak masyarakat,” tandasnya.
Berdasarkan Food Security Vulnerability Atlas (FSVA) yang dimiliki DKPP, tercatat ada 14 desa di Kabupaten Cirebon yang masuk kategori rentan pangan. Sebaran desa tersebut banyak terdapat di Kecamatan Greged dan Mundu, termasuk Sinarancang.