Cegah Perceraian, Kemenag Cirebon Perkuat BP4 di Kecamatan sebagai Pilar Ketahan Keluarga

Plt Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon H Slamet
CEGAH PERCERAIAN: Plt Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon H Slamet mengakui kehadiran BP4 sangat penting sebagai pilar ketahanan keluarga, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Angka perceraian yang terus meningkat menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cirebon.

Di balik dinamika rumah tangga yang kerap berujung pada perceraian, sebenarnya terdapat lembaga yang berperan sebagai penyangga sekaligus penengah, yakni Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Plt Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Slamet menjelaskan, BP4 memiliki fungsi vital sebagai mediator dalam konflik rumah tangga.

Baca Juga:Tarling Hidup Lagi di Stasiun CirebonEnam Warga Terserang Kaki Gajah, Dinkes Cirebon Imbau Jaga Pola Hidup Sehat

Sayangnya, belum semua masyarakat memahami keberadaan maupun peran BP4 yang tersedia di KUA tingkat kecamatan.

Menurutnya, banyak orang yang masih beranggapan bahwa KUA hanya sebatas tempat untuk menikah dan mengurus administrasi perkawinan.

“Padahal, di dalam KUA terdapat BP4 yang hadir untuk memberikan nasihat, pembinaan, sekaligus mediasi agar rumah tangga bisa dipertahankan sebaik mungkin,” ujar Slamet.

Menurutnya, proses mediasi yang dilakukan BP4 tidak serta-merta langsung menyetujui keinginan pasangan untuk berpisah.

Ada tahapan yang dilalui, mulai dari mendengarkan persoalan kedua belah pihak, menginventarisasi masalah, hingga memberikan solusi dengan pendekatan komunikasi yang menekankan musyawarah dan penyelesaian damai.

Lebih lanjut, dijelaskan Slamet, mediasi itu bukan sekadar formalitas. Pihaknya, melalui KUA juga mendampingi pasangan untuk benar-benar duduk bersama, mendengar keluh kesah masing-masing, lalu mencari titik temu.

“Prinsipnya, perceraian adalah pilihan terakhir. Sebisa mungkin kami arahkan agar konflik bisa diselesaikan tanpa harus berpisah,” jelasnya.

Baca Juga:Unik! Motif Batik Patalunan Asli Cirebon Jadi Identitas Budaya Warga dan Kebanggaan DaerahUsulan RKB SDN 1 Cirebon Girang Masuk Sistem Saseda, Disdik Akui Sudah Cek Lokasi

Diungkapkan Slamet, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama perceraian di Kabupaten Cirebon, diikuti ketidakcocokan antara pasangan.

Kondisi ini, menurutnya, seharusnya bisa diantisipasi apabila masyarakat lebih memanfaatkan layanan konsultasi dan mediasi di KUA.

“Yang terpenting adalah pasangan tidak merasa sendiri dalam menghadapi masalah rumah tangga. Kami ingin masyarakat menyadari bahwa perceraian bukan satu-satunya jalan keluar,” tegasnya. (awr)

0 Komentar