KUNINGAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana nasabah di salah satu bank BUMD provinsi.
Setelah menetapkan seorang tersangka berinisial R, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kediaman R yang berada di kawasan perumahan Kecamatan Kuningan, Kamis (2/10).
Kasi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH, membenarkan langkah penyidik tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki sebelumnya.
Baca Juga:Jika Terlibat, Ketua DPRD Kuningan Minta Anggota Dewan Mundur dari Proyek MBGPPP Kuningan Beberkan Kronologi Ricuh Muktamar X, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum
“Kebetulan hari ini penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial R, yakni terkait dugaan penggelapan dana nasabah bank pemerintah. Kemudian kami melakukan penggeledahan di dua titik, salah satunya kediaman tersangka R. Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti lain,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, Kejari Kuningan melibatkan sekitar tujuh petugas, disaksikan pula oleh perangkat lingkungan setempat. Setelah penggeledahan, rumah tersangka langsung dipasangi garis pengaman atau kejaksaan line.
“Tentunya dalam penetapan tersangka R, alat bukti sebelumnya yang kita miliki juga sudah terpenuhi. Untuk penggeledahan ini, kami juga menghadirkan RT setempat agar prosesnya berjalan transparan,” terangnya.
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai kurang lebih Rp9 miliar. Meski demikian, Kejari Kuningan hingga kini baru menetapkan satu tersangka, yakni R.
“Nanti lebih lengkap akan kami sampaikan secara resmi di kantor kejaksaan,” ucapnya. (ags)