Di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi.
Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.
Sedangkan di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.
Baca Juga:Bermula dari 2 Sosok Ini, Lahirnya Nama IndramayuRumah Mewah Sulit Laku, Namanya Liquidity Trap, Ada 3 Hal yang Mempengaruhi
Gubernur KDM juga menghimbau Bupati/Wali Kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, serta masyarakat luas.
Selain itu, mereka juga diminta untuk memastikan seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel.
Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa.
