RADARCIREBON.ID -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon menutup sementara kegiatan tambang galian C di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Selasa (7/10).
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menjelaskan, pihaknya hanya mendampingi tim Satpol PP Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam pelaksanaan penyegelan tersebut.
“Kami mendampingi Satpol PP Jabar melakukan penyegelan tambang galian C di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber,” ujar Imam Ustadi.
Baca Juga:DAK Disdik Dihapus, 20 SD Negeri di Cirebon Tetap Dapat Revitalisasi Rp18 MiliarMantan Istri Menang Gugatan, Gudang Sewaan di Astanajapura Disita PN Cirebon
Menurutnya, tindakan penyegelan dilakukan karena pihak pengelola belum melengkapi izin operasional pertambangan. “Perizinannya belum lengkap, sehingga diminta untuk segera dilengkapi terlebih dahulu,” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas penambangan dihentikan setelah penyegelan dilakukan.
“Saat tim datang, kegiatan penggalian masih berlangsung. Setelah disegel, semua aktivitas pertambangan langsung dihentikan,” jelasnya.
Penutupan tersebut, kata Imam, akan berlangsung hingga ada konfirmasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
“Penyegelan ini bersifat sementara, menunggu izin lengkap atau ada konfirmasi dari ESDM Jabar,” katanya.
Imam menegaskan, kelengkapan izin menjadi hal penting agar kegiatan tambang berjalan sesuai prosedur. “Kami tidak ingin kejadian seperti insiden galian Gunung Kuda terulang kembali di lokasi lain,” tandasnya. (den)