RADARCIREBON.ID- Seorang oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Cirebon berinisial W (58) terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur yang tak lain merupakan muridnya sendiri.
Tersangka dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolresta Cirebon, kemarin. W dihadirkan dengan mengenakan baju tersangka. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan kasus ini mencuat setelah salah satu korban dan keluarganya melapor pada September 2025.
Baca Juga:Kekayaan Negara untuk Rakyat, Presiden Hadiri Penyerahan Aset BRN kepada PT TimahAnak Eks Walikota Cirebon Terekam CCTV Mencuri Sepatu, diamankan Polisi
Laporan teregister: LP/B/752/IX/2025/SPKT/Polresta Cirebon/Polda Jabar, tanggal 16 September 2025. “Dari laporan itu, kami melakukan pendalaman dan kini telah menahan guru berinisial W yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya,” ujar Sumarni, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, sambung Sumarni, perbuatan asusila itu diketahui terjadi di rumah tersangka di salah satu desa di Kecamatan Weru, sekitar bulan Agustus 2025. Tersangka mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil peralatan olahraga dan hadiah lomba 17 Agustus.
Namun, sesampainya di lokasi, pelaku justru melakukan tindakan tak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban menggunakan tangan kosong. Aksi serupa juga disebut terjadi pada korban lain, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah tersangka.
“Modusnya adalah pelaku mendekati korban dengan alasan perhatian, lalu melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan,” ucapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua dan pihak sekolah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, pihak sekolah, serta menghadirkan psikolog sebagai saksi ahli.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita satu baju batik seragam sekolah berlengan panjang dan satu rok merah sebagai barang bukti. Lebih lanjut Kombes Sumarni mengatakan perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta dapat dijatuhi tambahan hukuman administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Total ada lima korban lebih yang sudah melapor, namun indikasi awal menyebut jumlahnya bisa lebih banyak,” ungkapnya.