Oknum Guru Asusila dari Kecamatan Weru Ditahan

Oknum Guru Cabul dari Kecamatan Weru
DITAHAN: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menginterogasi oknum guru W saat ekspos kasus, kemarin (7/10/2025). Foto: Khoirul Anwarudin-Radar Cirebon
0 Komentar

Lebih lanjut, Kombes Sumarni memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan hingga tuntas. “Kami tidak akan menoleransi kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh seorang pendidik,” imbuhnya.

TERANCAM DIPECAT

Sebelumnya, perbuatan W juga sudah diproses Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Hal itu seperti pernah disampaikan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP.

Menurut Meilan, tindakan W tidak dibenarkan. Pasti ada sanksi berat. “Untuk sanksinya sudah kami pastikan pemberhentian tidak hormat. Sebab persoalan ini sudah sangat meresahkan,” kata Meilan kepada Radar Cirebon, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:Kekayaan Negara untuk Rakyat, Presiden Hadiri Penyerahan Aset BRN kepada PT TimahAnak Eks Walikota Cirebon Terekam CCTV Mencuri Sepatu, diamankan Polisi

Menurut Meilan, rentang waktu proses pemberhentian tidak hormat harus melihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. “Kalau yang bersangkutan ditahan atas laporan daripada orang tua korban, berarti tahapan pertama adalah pemberhentian sementara sambil menunggu inkracht,” tandasnya. (*/sam)

0 Komentar