RADARCIREBON.ID- Ada dua kasus melibatkan pegawai bank yang kini menyita perhatian publik. Kejaksaan, baik di Kuningan maupun Kabupaten Cirebon, menyebutnya bank pemerintah. Cabang Kuningan dan Cabang Sumber. Nama dua bank ini sama. Di Kabupaten Cirebon, tersangka perempuan melakukan aksi sejak 2018 sampai 2025 dengan kerugian Rp24,6 miliar. Di Kuningan, tersangka laki-laki beraksi dari 2019 sampai 2025 dengan kerugian Rp9,4 miliar.
Di Cirebon, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan MY sejak Rabu (1/10/2025). MY ini mantan staf bank. Hingga Selasa (7/10/2025), proses pendalaman masih berjalan. Seperti disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede.
Kepada Radar Cirebon, Randy mengatakan pihaknya masih menelusuri aset-aset MY. Terbaru, satu mobil Honda City sudah diamankan. Berdasarkan informasi, masih ada aset bergerak dan aset tidak bergerak lainnya.
Baca Juga:Kekayaan Negara untuk Rakyat, Presiden Hadiri Penyerahan Aset BRN kepada PT TimahAnak Eks Walikota Cirebon Terekam CCTV Mencuri Sepatu, diamankan Polisi
“Informasi sementara yang kami terima ada mobil Hyundai Palisade milik pelaku dan juga rumah di kawasan Ciperna. Keberadaan aset-aset itu masih kita telusuri,” kata Randy didampingi Kasi Pidsus Essadendra Aneksa.
Meski sudah melakukan pendalaman, Essendra Aneksa mengatakan sejauh ini belum ada keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, saat ekspos kasus pada Rabu malam (1/10/2025), Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan MY ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp24,6 miliar.
“Penyidik tindak pidana khusus kejari telah menetapkan MY sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025,” kata Yudhi.
Modus operandi, menurut Yudhi, MY memanfaatkan celah dalam sistem transaksi dengan memindahkan dana dari satu rekening penampung ke rekening lain pada waktu tertentu agar tidak terdeteksi sistem perbankan. Untuk menutupi aksinya, ia menyusun dokumen dan narasi fiktif.
Praktik manipulasi sistem perbankan itu berlangsung selama tujuh tahun, sejak 2018 hingga 2025. “Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dari 200 transaksi yang dilakukan tersangka secara bertahap,” ungkap Yudhi kepada awak media.
Selain kerugian negara, kata Yudhi, penyidik juga menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Di antaranya, satu unit mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi Batik seharga Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet merek Louis Vuitton dan MCM. “Nilai barang-barang ini fantastis. Dompet Louis Vuitton saja ditaksir Rp10 juta,” terang Yudhi.