Pegawai Bank di Kuningan dan Cirebon Tilep Uang Puluhan Miliar, Banknya Sama Modusnya Beda

Pegawai Bank Tilep Uang Puluhan Miliar
Pegawai Bank Tilep Uang Puluhan Miliar. Infografis: Eep-Radar Cirebon
0 Komentar

Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp131,9 juta yang sempat diblokir di rekening MY. Masih menurut Yudhi, proses pelacakan aset masih terus dilakukan.

Perlu diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari internal. Kejari Kabupaten Cirebon kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sekitar 12 saksi, termasuk saksi ahli, hingga akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka dan akhirnya resmi ditahan.

MY sendiri dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman yang mengancam bervariasi. Mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. “Untuk TPPU, ancamannya mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Yudhi.

KASUS DI KABUPATEN KUNINGAN

Baca Juga:Kekayaan Negara untuk Rakyat, Presiden Hadiri Penyerahan Aset BRN kepada PT TimahAnak Eks Walikota Cirebon Terekam CCTV Mencuri Sepatu, diamankan Polisi

Sementara di Kuningan, kejaksaan menetapkan R sebagai tersangka atas dugaan korupsi dengan kerugian mencapai Rp9,475 miliar. Tersangka menjabat Relationship Manager Priority Banking. Total 17 nasabah prioritas menjadi korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, R diduga menjalankan modus dengan membuat program investasi fiktif sejak Maret 2019 hingga Mei 2025. Program itu ditawarkan secara khusus kepada nasabah prioritas, sehingga tampak legal dan sulit dicurigai. Dana yang berhasil dihimpun dari para korban lalu dialirkan ke 15 rekening penampungan atas nama tersangka, sebelum akhirnya ditarik untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini baru terungkap setelah audit internal dan investigasi kejaksaan menemukan adanya kejanggalan pada sistem operasional bank. Selama bertahun-tahun, aktivitas tersangka sulit diketahui karena ia memiliki akses langsung pada sistem layanan nasabah prioritas tersebut. Selain itu, korban rata-rata percaya sepenuhnya pada reputasi bank milik pemerintah, sehingga tidak menduga adanya praktik penipuan terstruktur.

Dalam konfrensi pers Kepala Kejari Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih SH mengatakan sebanyak 17 nasabah prioritas menjadi korban dari modus ini. Selama ini, R memanfaatkan kelemahan sistem yang seharusnya dijaga sesuai amanah sebagai seorang pegawai. Setelah uang nasabah ditransfer ke bank, ditransfer kembali ke rekening lain untuk kepentingan pribadi. “Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian mencapai Rp9,475 miliar. Dana itu seluruhnya dikuasai tersangka melalui mekanisme program fiktif,” jelas Ikhwanul Ridwan Saragih, Kamis (2/10/2025).

0 Komentar