Setelah serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, R langsung ditahan. Selama 20 hari ke depan ditiripkan di ruang tahanan Lapas Kelas IIA Kuningan. Selain itu, dari penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah pribadi dan tempat usaha tersangka, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, serta benda bergerak lain.
Kejari Kuningan saat ini bergerak melakukan tracking, ke mana saja aliran dana hasil kejahatan R. Perugas juga menemukan tiga rekening milik R. “Kami sudah melayangkan permohonan pemblokiran (sesuai aturan perbankan) terhadap 3 rekening atas nama tersangka. Seluruh barang bukti masih dalam proses inventarisasi,” kata Ikhwanul.
Ia menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dari rekening penampung.
Baca Juga:Kekayaan Negara untuk Rakyat, Presiden Hadiri Penyerahan Aset BRN kepada PT TimahAnak Eks Walikota Cirebon Terekam CCTV Mencuri Sepatu, diamankan Polisi
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasa berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (sam/bsh)