RADARCIREBON.ID -Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melalui delegasi dari PN Sumber kembali melaksanakan sita eksekusi, Selasa (7/10).
Kali ini, objek eksekusi berupa lahan stock field batubara milik PT Indopass di Blok Dagang Semek, Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, dengan luas sekitar dua hektare.
Panitera PN Sumber, Rudi Safari menjelaskan, pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas perkara pokok yang sedang berjalan di PN Cirebon. Karena objek perkara berada di wilayah hukum PN Sumber, maka PN Cirebon mengajukan permohonan bantuan pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga:DAK Disdik Dihapus, 20 SD Negeri di Cirebon Tetap Dapat Revitalisasi Rp18 MiliarMantan Istri Menang Gugatan, Gudang Sewaan di Astanajapura Disita PN Cirebon
“Permohonan dari PN Cirebon hanya untuk sita eksekusi saja. Jadi kami di PN Sumber hanya menjalankan tugas untuk melaksanakan sita eksekusi atas objek tersebut,” ungkapnya.
Menurut Rudi, di wilayah PN Sumber terdapat total 16 objek perkara yang terkait kasus ini dan tersebar di lima desa.
Hingga saat ini, lanjutnya, PN Sumber telah menyelesaikan 11 objek eksekusi, sementara sisanya akan dilakukan dalam waktu mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pemohon, Rudi Setiantono SH, yang mewakili Juwita, mengonfirmasi bahwa eksekusi yang dilakukan mencakup lahan di Blok Dagang Semek dengan total luas 18.875 meter persegi yang terdiri dari tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Nomor 4/Pen.Del/Eks/2025/PN Sbr Jo. Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn Jo. Nomor 3570K/Pdt/2024 Jo. Nomor 781/PDT/2023/PT BDG Jo. Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Cbn, yang sebagian objek perkaranya berada di wilayah hukum PN Sumber.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendampingi delegasi PN Sumber dalam pelaksanaan sita eksekusi lahan yang digunakan sebagai stock field batubara oleh PT Indopass. Prosesnya berjalan lancar, aman, dan damai,” ujarnya.
Rudi Setiantono menambahkan, setelah sita eksekusi dilakukan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melayangkan surat somasi kepada PT Indopass.
Baca Juga:Imbas Pembebasan BPHTB dan PBG, Pemkab Cirebon Berpotensi Kehilangan PAD Rp20 Miliar!Immoderma Ajak Gen Z Percaya Diri Lewat Kulit Sehat #CantikDariHati
Somasi tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi mengenai status sewa lahan, termasuk nilai kontraknya.
“Klien kami memiliki hak atas lahan itu, karena berdasarkan putusan pengadilan lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik klien kami. Maka kami perlu memastikan bagaimana status sewa menyewa yang dilakukan PT Indopass selama ini,” tegasnya. (den)