Polisi Tingkatkan Kasus Dugaan Kelalaian Medis RSUD Linggajati ke Tahap Penyidikan

Agus panther/radar kuningan 
KASUS BAYI: Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul, menjelaskan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara terhadap kasus bayi pasangan Andi-Irmawati yang meninggal di RSUD Linggajati, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Penyelidikan kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati yang menewaskan bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33) terus bergulir. Setelah melalui proses panjang sejak Juli 2025, pihak kepolisian kini resmi menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena menyangkut layanan kesehatan di rumah sakit daerah. Kepolisian pun telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi, mulai dari pihak keluarga korban, manajemen rumah sakit, hingga tenaga medis yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan mengacu pada berbagai bukti dan keterangan ahli.

Baca Juga:Kejari Kuningan Geledah Rumah Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank BUMDBupati Dian Salurkan Bantuan untuk Anak Margabakti Penderita Tumor Pembuluh Darah

“Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap perkara Rumah Sakit Linggajati ditemukan peristiwa tindak pidana. Selanjutnya, prosesnya dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Iptu Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10).

Ia menambahkan, salah satu dasar kuat dalam peningkatan status perkara ini berasal dari rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran. Berdasarkan hasil pemeriksaan MDP, ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) profesi kedokteran.

“Berdasarkan keterangan dari MDP, tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai SOP. Diduga ada unsur kelalaian dalam proses penanganan pasien,” tegasnya.

Dengan status yang kini memasuki tahap penyidikan, tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa seluruh saksi untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari total 14 saksi yang telah diperiksa, akan ada beberapa yang dimintai keterangan tambahan guna memperdalam hasil penyidikan.

Meski status kasus telah meningkat, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung dan hasil analisis penyidik dinyatakan lengkap.

“Untuk calon tersangka, nanti setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali, kita akan lihat perkembangan hasil penyidikan seperti apa,” pungkasnya. (ags)

0 Komentar